JAKSA menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ferry merupakan saksi di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. "Sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kami titipkan kepada LPSK," kata koordinator tim sembilan jaksa penyidik kasus Febrie, Rudi Margono di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Soal kemungkinan Ferry bakal jadi justice collaborator, Rudi yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung itu mengatakan hal itu masih menunggu perkembangan penyidikan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Tempo berupaya mengonfirmasi soal penitipan Ferry Hongkiriwang ke LPSK. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar soal itu. “Jawaban akan segera kami rilis,” katanya saat dihubungi.
Dalam perkara TPPU, jaksa telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Febrie dan Nurman Herin. Penetapan tersangka itu mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.
Febrie juga berstatus tersangka di kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri di kejaksaan. Rekannya, advokat Don Ritto juga turut menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan sprindik dari Polri sebelum kasusnya dialihkan ke kejaksaan.
Jaksa maupun polisi belum secara gamblang menjelaskan konstruksi dalam dua perkara itu. Namun nama Ferry sudah muncul dalam pemeriksaan polisi. Laporan Majalah Tempo edisi Ahad, 12 Juli 2026 berjudul ‘Peran Elite di Sekitar Presiden dalam Konflik Polisi-Jaksa’ mengulas soal dugaan keterlibatan Ferry dalam penanganan kasus PT Asabri di kejaksaan. Ferry dikenal sebagai pengusaha sekaligus sekondan Febrie.
Ia sebelumnya pernah ditangkap oleh penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya di kasus dugaan penganiayaan anggota Datasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada Juli 2025. Saat menangkap Ferry, polisi juga sempat menggali informasi soal Febrie yang saat itu masih menjabat sebagai Jampidsus.
Kepada polisi, Ferry mengaku menjadi perantara dalam sejumlah pengurusan perkara di Gedung Bundar–sebutan untuk Gedung Jampidsus. Salah-satunya penanganan perkara kasus PT Asabri pada 2021 di Jampidsus. Saat itu pengusaha properti Tan Kian ikut terseret, namun ia hanya diperiksa sebagai saksi. Kala itu, Febrie masih menjadi Direktur Penyidikan pada Jampidsus.
Nama Tan Kian tidak kali itu saja terseret di kasus PT Asabri, ia bahkan sempat jadi tersangka dalam penanganan kasus PT Asabri Jilid I di Gedung Bundar pada 2008. Namun ia lolos dan jaksa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadapnya.
Dalam kasus PT Asabri Jilid II, Tan Kian diduga ditakut-takuti akan ikut dijadikan tersangka. Karena jiper, Ferry kemudian ditengarai menjadi perantara antara Febrie dan Tan Kian. Febrie diduga meminta sejumlah uang kepada Tan Kian agar selamat dari jerat pidana.
Kepada polisi, Ferry mengakui menerima uang senilai S$ 5 juta. Uang itu diberikan melalui sekretaris Tan Kian kepada Ferry di hotel bintang lima di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Singkat cerita, uang itu kemudian diberikan Ferry kepada utusan Febrie, Nurman Herin. Nurman juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap turut serta di kasus TPPU Febrie.
Nurman Herin beralamat di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Meski dia lahir di Jambi, para tetangga mengetahui keluarganya berasal dari Sumatera Barat. "Baru setelah menikah menetap di Desa Mariana," ujar Warim, 73 tahun, ketua rukun tetangga sekaligus tetangga sebelah rumah Nurman.
Rumah baru ini ditempati Nurman sejak masa pandemi Covid-19. Sebelumnya, dia mengontrak rumah sekitar 200 meter dari sana. Sang istri yang berprofesi guru lebih sering tinggal di Desa Mariana. Dua anak Nurman sedang kuliah di luar kota. "Pak Nurman pulang beberapa minggu sekali," kata tetangga lain, Edi, 49 tahun.
Tempo menyambangi kediaman Nurman pada Jumat, 24 Juli 2026, tapi rumah itu kosong. Menurut para tetangga, sudah sekitar empat bulan lalu, sebelum Idul Adha, Nurman dan istrinya pindah ke Jakarta.
Tempo sempat menghubungi Ferry melalui sambungan telepon, tapi ia enggan berkomentar terkait kasus Febrie. “Saya tidak tahu,” katanya, lalu menutup telepon. Tempo juga menghubungi Jason Tan, anak Tan Kian, guna menanyakan soal dugaan pemerasan ini, tapi belum direspons hingga tulisan ini terbut.
Adapun Febrie, lewat pengacara lamanya, yaitu Hotman Paris Hutapea, membantah tudingan telah menerima uang dari Tan Kian. “Menyangkut penerimaan duit, tidak ada,” ujar Hotman pada Kamis, 17 Juli 2026.
Sementara, Febri Diansyah, pengacara baru Febrie Adriansyah, meminta penyidik Kejaksaan Agung menjelaskan predikat kejahatan TPPU yang diduga dilakukan kliennya. "Bagi kami secara hukum banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas," kata Febri di rumah tahanan KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Juli 2026.
Menurut Febri, penyidik seharusnya menjelaskan predikat kejahatan sebelum meningkatkan status seseorang menjadi tersangka TPPU. Sebab, kata Febri, apabila predikat kejahatan bukan tindak pidana korupsi, maka proses persidangan tidak akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, menurut Febri, sprindik yang digunakan penyidik Kejaksaan Agung untuk menjerat eks Jampidsus itu juga masih bersifat umum. "Pertanyaannya, apakah bisa sprindik umum menjadi predicate crime untuk menetapkan seseorang jadi tersangka tindak pidana pencucian uang?," katanya.


















































