JAKSA Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan alasan pihaknya memeriksa pengusaha properti Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang menyeret Febrie Adriansyah pada Kamis, 30 Juli 2026. Rudi menyebut, pemanggilan keduanya untuk menggali soal penanganan perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya di kejaksaan saat Febrie masih menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Terkait dengan Tan Kian, tadi kami panggil juga, kami konfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya. Kemudian terkait dengan Ferry, penanganannya persis seperti terkait dengan Tan Kian,” kata Rudi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 30 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kasus Febrie ditangani oleh jaksa yang tergabung dalam tim sembilan. Tim yang dibentuk oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin itu dipimpin oleh Rudi Margono. Dalam pemeriksaan terhadap Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, jaksa penyidik mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan penanganan perkara di kasus Asabri dan Jiwasraya
Tan Kian merupakan saksi dalam perkara kasus PT Asabri jilid II yang ditangani kejaksaan pada 2021. Sebelumnya, ia juga sempat berstatus tersangka di kasus Asabri jilid I pada 2008, namun Jampidsus kala itu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena kasusnya dianggap bukan pidana melainkan perdata.
Tan Kian diduga ditakut-takuti akan turut dijadikan tersangka dalam kasus PT Asabri. Singkatnya, Febrie diduga meminta sejumlah uang kepada Tan Kian agar tidak menetapkannya sebagai tersangka. Ferry menjadi perantaranya. Pada 2022, Ferry menerima uang Sin$ 5 juta yang dibungkus tas merah dari sekretaris Tan Kian.
Penyerahan uang terjadi di hotel bintang lima di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Dengan kurs saat itu, nilainya sekitar Rp 55 miliar. Ferry mengambil jatah Rp 5 miliar. Sisa uang itu kemudian diklaim Ferry diberikan kepada utusan Febrie bernama Nurman Herin. Nurman juga telah ditetapkan sebagai tersangka di perkara TPPU Febrie.
Tempo sempat menghubungi Ferry melalui sambungan telepon, tapi ia enggan berkomentar terkait kasus Febrie. “Saya tidak tahu,” katanya, lalu menutup telepon. Tempo juga menghubungi Jason Tan, anak Tan Kian, guna menanyakan soal dugaan pemerasan ini, tapi belum direspons hingga tulisan ini terbut.
Sementara, Nurman Herin beralamat di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Meski dia lahir di Jambi, para tetangga mengetahui keluarganya berasal dari Sumatera Barat. "Baru setelah menikah menetap di Desa Mariana," ujar Warim, 73 tahun, ketua rukun tetangga sekaligus tetangga sebelah rumah Nurman.
Rumah baru ini ditempati Nurman sejak masa pandemi Covid-19. Sebelumnya, dia mengontrak rumah sekitar 200 meter dari sana. Sang istri yang berprofesi guru lebih sering tinggal di Desa Mariana. Dua anak Nurman sedang kuliah di luar kota. "Pak Nurman pulang beberapa minggu sekali," kata tetangga lain, Edi, 49 tahun.
Tempo menyambangi kediaman Nurman pada Jumat, 24 Juli 2026, tapi rumah itu kosong. Menurut para tetangga, sudah sekitar empat bulan lalu, sebelum Idul Adha, Nurman dan istrinya pindah ke Jakarta.
Adapun Febrie, lewat pengacara lamanya, yaitu Hotman Paris Hutapea, membantah tudingan telah menerima uang dari Tan Kian. “Menyangkut penerimaan duit, tidak ada,” ujar Hotman pada Kamis, 17 Juli 2026.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri di kejaksaan sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI atau Kortastipidkor Polri dan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya. Lalu, kasus ini dialihkan ke kejaksaan.
Namun sebelum dialihkan, polisi lebih dulu menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka. Tempo mengupas konstruksi penanganan perkara PT Asabri di kejaksaan yang diduga diakali dalam laporan Majalah Tempo edisi Ahad 12 Juli 2026 berjudul “Peran Elite di Sekitar Presiden dalam Konflik Polisi-Jaksa”.
Febri Diansyah, pengacara mantan Jaksa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta penyidik Kejaksaan Agung menjelaskan predikat kejahatan TPPU yang diduga dilakukan kliennya. "Bagi kami secara hukum banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas," kata Febri di rumah tahanan KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Juli 2026.
Menurut Febri, penyidik seharusnya menjelaskan predikat kejahatan sebelum meningkatkan status seseorang menjadi tersangka TPPU. Sebab, kata Febri, apabila predikat kejahatan bukan tindak pidana korupsi, maka proses persidangan tidak akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, menurut Febri, sprindik yang digunakan penyidik Kejaksaan Agung untuk menjerat eks Jampidsus itu juga masih bersifat umum. "Pertanyaannya, apakah bisa sprindik umum menjadi predicate crime untuk menetapkan seseorang jadi tersangka tindak pidana pencucian uang?," katanya.


















































