Sidang Eks Ketua Ombudsman, Saksi Ungkap Draf LHP Bocor

4 hours ago 4

SAKSI Muhammad Rozai mengaku sempat mendapatkan draf Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Ombudsman terhadap pengaduan PT Mitra Kumala Energy (PT MKE). Hal ini diungkapkan dalam sidang eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis, 30 Juli 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Rozai merupakan pihak eksternal yang dikenalkan oleh tokoh Samarinda, Sarwono dan Hadi Mulyadi, kepada Andreiy selaku Direktur PT MKE. Ia mengatakan telah mengenal terdakwa Hery Susanto sejak 2019 lewat kegiatan sosial di Samarinda.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Terdakwa ada mengirimkan kepada saudara, gambar atau data mengenai daftar antrean laporan Ombudsman?” tanya jaksa penuntut.

Rozai membantah. “Itu bukan dari Mas Hery, tapi Agung.”

Jaksa kemudian mengajukan pertanyaan lagi: “itu tujuannya apa kok mengirimkan daftar antrean?”

Rozai menjawab: “karena waktu itu lama, saudara Agung menunjukkan ini antreannya panjang, banyak. Sehingga belum segera dilaksanakan pemeriksaan.”. Ia merujuk kepada Agung Winarno yang juga menjadi tersangka perkara tindak pidana pencucian uang terkait eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Jaksa menelisik, “kemudian, pernah tidak saudara Agung ini mengirimkan foto atau draf hasil pemeriksaan PT MKE ini kepada saudara?”

“Iya, pernah,” jawab Rozai. “Saya tidak pernah meminta, tapi saudara Agung mengirimkan draf itu kepada saya.” 

Saat itu, Rozai bertanya kepada Agung apakah laporan hasil pemeriksaan itu sudah ditandatangani atau belum. “Jawabannya waktu itu hanya ‘ini secara digital’,” ujarnya.

“Tujuannya apa mengirimkan kepada saudara? Kan saudara bukan pihak PT MKE, kan?” cecar jaksa.

Rozai mengaku tidak tahu. Sebab, ia tidak pernah meminta tapi tiba-tiba dikirim draf LHP Ombudsman tersebut. 

“Kemudian, ada lagi pesan yang dikirim kepada saudara, yang menyatakan PT MKE sudah dikirim ya, final? Dari terdakwa ada tidak mengirimkan kepada saudara?” tanya jaksa lagi.

Rozai mengatakan tidak ada. “(Hery) hanya mengabarkan bahwa PT MKE sudah final,” jawabnya.

Dia pun menanyakan, apakah LHP Ombudsman itu sudah ditandatangani atau belum. Rozai juga bertanya, apakah bisa mendapatkan salinan laporan hasil pemeriksaan tersebut.

“Tapi saudara terdakwa hanya menjawab ‘saya sendiri juga enggak bisa, yang bisa mendapatkan dari pihak tergugat dan penggugat’, gitu aja,” lanjut Rozai.

Jaksa kembali bertanya. “Isi LHP-nya Saudara mengetahui tidak? Apakah sesuai dengan permintaan dari PT MKE?”

Rozai mengklaim, sampai sekarang ia tidak pernah membaca laporan hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap PT MKE itu. “Kecuali dari draf yang dikirimkan Mas Agung.”

Duduk Perkara

Hery Susanto selaku Anggota Ombudsman RI didakwa menerima suap berupa uang dan sebuah rumah dalam perkara dugaan gratifikasi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Jaksa menuding, totalnya mencapai Rp 4,85 miliar. 

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis, 25 Juni 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut jaksa, Hery menerima pemberian tersebut agar LHP Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP penggunaan kawasan hutan terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi. Kewajiban pembayaran itu sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Jaksa juga menuding Hery menerima suap supaya Ombudsman menolak permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energy dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai maladministrasi.         

Uang itu diduga mengalir dari Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda; Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng; Agung Winarno; serta Muhammad Rosal (Rozai) selaku wakil PT Mitra Kumala Energy melalui sejumlah perantara. 

Selain uang, Hery juga diduga menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar. Jaksa menduga, kediaman itu berasal dari Agung Winarno. 

Jaksa merincikan penerimaan uang, yaitu: Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi; Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang; Rp 1,2 miliar dan Rp 525 juta dari Agung Winarno; serta Rp 50 juta dari Muhammad Rozai melalui Agung Winarno. 

Atas perbuatannya, Hery Susanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 ayat 8 lampiran 1 angka 28 jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |