TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung rencana Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Langkah ini dianggap bisa menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan kompetitif, sejalan dengan perkembangan zaman dan tantangan ekonomi digital global.
Saat ini, Panitia Kerja RUU ini telah resmi dibentuk di Komisi VI DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Suryo Sulisto. “Revisi menjadi inisiatif DPR. Kami memberikan masukan, serta usulan revisi sebagai pertimbangan DPR,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi pada Selasa, 20 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deswin mengatakan KPPU juga akan berpartisipasi dalam memberikan masukan untuk Daftar Inventaris Masalah dalam revisi ini.
KPPU sebelumnya menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembahasan revisi ini, termasuk memberikan masukan berbasis data dan kajian kepada Panja Komisi VI. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menghadapi era ekonomi digital. “Sudah menjadi kebutuhan mendesak. Dalam menghadapi tantangan persaingan di era ekonomi digital dan arus masuk pelaku usaha global lintas negara, Indonesia membutuhkan perangkat hukum yang adaptif dan visioner,” ujar Fanshurullah.
Fanshurullah mengatakan revisi terhadap UU ini sempat mendekati pengesahan pada tahun 2018, namun tertunda karena sejumlah pertimbangan strategis saat itu. Kini, dengan meningkatnya kompleksitas persoalan seperti praktik predatory pricing, dominasi pasar digital, dan kaburnya batas yurisdiksi pelaku usaha multinasional, urgensi pembaharuan regulasi semakin nyata.
Dia mengatakan UU Nomor 5 Tahun 1999 telah berusia 25 tahun dan telah tiga kali diuji melalui Mahkamah Konstitusi. “Oleh karena itu, KPPU memandang bahwa momentum revisi ini sangat tepat untuk memperkuat fondasi hukum dalam menjaga iklim investasi yang adil dan kompetitif di Indonesia,” kata Fanshurullah.