Kronologi Mbah Tupon Korban Mafia Tanah

6 hours ago 4

Mbah Tupon terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi dan bangunan berupa 2 rumah miliknya sendiri.

13 Mei 2025 | 06.33 WIB

Sekretaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Dodot Patria Ary saat mengunjungi kediaman Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 3 Mei 2025. Antara/Hery Sidik

Sekretaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Dodot Patria Ary saat mengunjungi kediaman Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 3 Mei 2025. Antara/Hery Sidik

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penggelapan sertifikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon, seorang warga lanjut usia berusia 68 tahun dari Pedukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini tengah menjadi perhatian luas publik dan aparat penegak hukum. Berikut adalah kronologi lengkap dan perkembangan kasus yang diduga melibatkan mafia tanah.

Awal Mula Kasus Mbah Tupon

Masalah bermula ketika Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, berniat memecah bidang tanah miliknya yang seluas 1.655 meter persegi dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp 1,5 miliar di sebuah bank. Namun, secara mengejutkan, keluarga mendapat kabar bahwa tanah tersebut akan dilelang. 

"Permasalahan tanah ini berawal saat Mbah Tupon hendak memecah bidang tanah, tetapi tiba-tiba sudah dikabarkan tanah itu akan dilelang," kata Kepala BPN Bantul Tri Harnanto, Selasa, 29 April 2025 seperti dilansir dari Antara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika diselidiki, sertifikat tanah itu ternyata telah beralih nama tanpa sepengetahuan keluarga, dan digunakan sebagai agunan kredit sebesar Rp 1,5 miliar oleh pihak lain, yaitu Muhammad Ahmadi.

Tanggapan dari BPN Bantul

Menanggapi kejadian ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul segera mengamankan berbagai dokumen penting atau warkah terkait dengan tanah tersebut, termasuk warkah pemecahan, peralihan hak, dan pelekatan hak tanggungan. BPN juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Bangunjiwo dan Pemkab Bantul untuk mengumpulkan informasi tambahan.

Selain itu, BPN mengunjungi kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diduga mengesahkan pengurusan tanah tersebut. Namun, kantor itu dalam keadaan tutup dan belum diperoleh keterangan dari pihak PPAT. Pihak BPN juga mengajukan permohonan pemblokiran internal sertifikat ke Kantor Wilayah BPN DIY, guna melindungi hak Mbah Tupon selama penyelidikan berlangsung.

"Ini didasari juga dengan fakta-fakta bahwa kasus ini begitu masif juga ada permohonan dari pihak Pak Tupon untuk melakukan blokir SHM (sertifikat hak milik)," kata Tri Harnanto.

Proses Lelang Dihentikan

Sertifikat tanah tersebut sempat masuk ke dalam proses lelang oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui anak perusahaannya. Namun, setelah diketahui ada indikasi kuat pelanggaran dan penyalahgunaan, pihak PNM menghentikan proses lelang.

"Karena memang terindikasi memang ada sesuatu yang tidak beres di situ," kata Sekretaris PNM Dodot Patria Ary setelah berkunjung ke kediaman Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Sabtu, 3 Mei 2025 seperti dilansir dari Antara.

Menurut Sekretaris PNM, Dodot Patria, secara legal tanah yang tengah bersengketa tidak bisa dilelang ataupun diperjualbelikan. Ia menegaskan bahwa pihak debitur tetap memiliki kewajiban hukum menyelesaikan kredit, sementara nasib sertifikat menunggu proses hukum lebih lanjut hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Penanganan oleh Polda Yogyakarta


Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kini menangani proses penyelidikan dan telah memeriksa sebelas saksi dari pihak pelapor. Kepala Polda DIY, Irjen Anggoro Sukartono, menyatakan bahwa pihaknya juga akan mengklarifikasi pejabat yang menerbitkan sertifikat tanah tersebut. 

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut dinyatakan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan dalam keterangannya, Jumat, 9 Mei 2025.

Polda juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Anggoro menegaskan bahwa meski kantor notaris/PPAT diduga terlibat dan kini tutup, keberadaan pihak terkait tetap terpantau dan tidak ada indikasi melarikan diri.

Hammam Izzuddin turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |