Mekanisme Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua PDIP Jawa Timur Budi Sulistyono memastikan bahwa Adi Sutarwijono tidak akan dikenai Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Surabaya. Sebab, Adi belum memenuhi syarat untuk PAW.

“Syarat PAW itu kan mengundurkan diri, meninggal dunia, dan tidak menjadi anggota partai. Kecuali kalau pak Adi mengundurkan diri,” kata Kanang—sapaan akrabnya, Jumat, 2 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Surabaya Adi Sutarwijono dicopot dari kepengurusan. Ketua DPRD Surabaya itu dinilai tidak memiliki kinerja yang baik dalam memimpin partai banteng di Surabaya.

Dilansir dari laman Kpu.go.id, pergantian antar waktu adalah mekanisme yang dilakukan ketika salah seorang anggota DPRD, bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur, berhalangan tetap dalam perjalanan kepemimpinannya. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota.

Secara teknis, anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama. Apabila terdapat lebih dari satu calon PAW dengan perolehan suara yang sama, calon PAW ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang.

Apabila tidak terdapat satupun calon pada suatu dapil, maka calon PAW ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis. Misalnya terdapat lebih dari satu dapil yang berbatasan langsung secara geografis, maka calon PAW ditetapkan dari dapil dengan jumlah penduduk terbanyak.

Jika tidak ada calon pada dapil yang berbatasan langsung, maka calon PAW ditetapkan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan penduduk terbanyak. Jika tidak terdapat calon pada dapil yang tidak berbatasan langsung, calon PAW ditetapkan dari daftar calon tetap (DCT) setingkat di atasnya.

Pada kasus perolehan suara nol pada calon di suatu dapil, maka calon PAW ditetapkan berdasarkan jenis kelamin perempuan. Pada kasus ini, jika terdapat lebih dari satu calon perempuan, calon PAW ditetapkan dari nomor urut terkecil. Poin penentuan penetapan calon berdasarkan jenis kelamin perempuan merupakan aturan baru yang disisipkan pada pasal 14 dan 15 PKPU 6/2019.


Hanaa Septiana
turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |