Otak Sindikat Penjualan 34 Bayi ke Singapura Dihukum 7 Tahun

4 hours ago 9

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis kepada 19 terdakwa sindikat penjualan 34 bayi ke Singapura dan sejumlah daerah di Indonesia pada Selasa, 21 Juli 2026. Majelis hakim menghukum otak sindikat, Lie Siu Luan alias Lily alias Popo, dengan pidana tujuh tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bandung, dikutip pada Rabu, 22 Juli 2026.

Majelis hakim menyatakan Lily terbukti bersalah melakukan tindak pidana perekrutan, penampungan, pengiriman, dan pemindahan orang dengan menyalahgunakan kekuasaan atau memanfaatkan posisi rentan, serta memberikan bayaran untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang memegang kendali atas orang lain dengan tujuan mengeksploitasi korban di wilayah Indonesia. Hakim juga menyatakan Lily melakukan perbuatan tersebut secara berulang.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis enam tahun tujuh bulan penjara kepada Lai Su Ha, Astri Fitrinika, Djaka Hamdani, dan Elin Marlina. Dalam sindikat tersebut, keempat terdakwa berperan sebagai perekrut 34 bayi.

Sementara itu, majelis hakim menghukum 14 terdakwa lain yang berperan sebagai penampung, perawat, hingga orang tua palsu dengan pidana tiga tahun empat bulan penjara. Mereka ialah Tjen She Ha alias Leni, Yenni, Djap Fie Khim alias Kim, Fie Sian alias Sian, Anisah, A Kiau alias Ama, Devi Wulandari, Mariani, Yenti, Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian, dan Moi Lang.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Lie Siu Luan, Lai Su Ha, Astri Fitrinika, Djaka Hamdani, dan Elin Marlina dengan pidana 10 tahun penjara. Adapun terhadap 14 terdakwa lainnya, jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara.

Menurut penyidik, para pelaku menjalankan aksi mereka sejak Agustus 2023. Polisi kemudian menahan seluruh 19 terdakwa sejak Juli 2025.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang orang tua bayi melaporkan dugaan penipuan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat pada awal Juli 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan orang tua berusia 30 tahun itu menjual bayinya kepada sindikat tersebut, tetapi belum menerima pembayaran yang dijanjikan.

Penyidik menduga sindikat tersebut telah menjual 34 bayi. Sedikitnya 10 bayi dijual ke Singapura melalui Imigrasi Pontianak dengan harga 18 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 248,4 juta per bayi. Adapun puluhan bayi lainnya diduga dijual kepada sejumlah klien di Banten dan Jakarta.

Read Entire Article
Parenting |