OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit modal kerja menempati porsi terbesar undisbursed loan (pinjaman yang memiliki kelonggaran tarik) hingga Mei 2026, yakni sebesar 54,33 persen. OJK menyebut angka ini menunjukkan bahwa fasilitas kredit tersebut sebagian besar disiapkan untuk mendukung kegiatan produktif dunia usaha.
Adapun berdasarkan jenis kelompok bank, posisi undisbursed loan hingga Mei 2026 tercatat sebesar Rp 545 triliun pada bank anggota Himbara; dan Rp 1.664 triliun pada bank swasta nasional, baik dalam bentuk committed loan maupun uncommitted loan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Realisasi penarikan kredit yang dilakukan secara bertahap juga mencerminkan sikap kehati-hatian pelaku usaha dalam mengelola kebutuhan pendanaannya di tengah dinamika perekonomian,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada Kamis, 23 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Antara.
Per Mei 2026, fasilitas pinjaman yang belum digunakan (undisbursed loan) atau kelonggaran tarik tercatat relatif tinggi yakni sekitar Rp 2.575 triliun. Hal ini, menurut OJK, menunjukkan potensi pemanfaatan ekspansi usaha sesuai dengan timeline yang dimiliki, sehingga berpotensi meningkatkan pertumbuhan kredit di masa mendatang.
Dian menambahkan bahwa pertumbuhan kredit diproyeksikan dapat terus meningkat untuk mendorong pertumbuhan sektor riil, seiring dengan tren perkembangan pertumbuhan ekonomi dan tingkat kepercayaan pelaku usaha yang terjaga serta kondisi pasar yang terus positif dan stabil.
“OJK akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap perkembangan fungsi intermediasi, kualitas aset, dan likuiditas perbankan guna memastikan industri perbankan tetap sehat, resilien, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” kata Dian.
Secara umum, kinerja perbankan pada posisi Mei 2026 tumbuh positif dengan pertumbuhan kredit mencapai 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy), sejalan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 13,47 persen (yoy).
Adapun per Juni 2026, berdasarkan data Bank Indonesia (BI), pertumbuhan kredit perbankan tercatat sebesar 12,67 persen (yoy) atau lebih tinggi dari bulan sebelumnya. Sementara itu, pertumbuhan DPK per Juni 2026 sebesar 10,21 persen (yoy).
Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan pada Mei 2026 tercatat tinggi sebesar 23,74 persen, yang tergolong kuat dalam menyerap risiko dan mendukung pertumbuhan kredit. Rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) perbankan secara agregat tetap rendah sebesar 2,17 persen (bruto) dan 0,84 persen (neto) pada Mei 2026.
Sementara itu, rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) industri perbankan tercatat sebesar 23,08 persen pada Juni 2026 atau turun dari sebesar 24,74 persen pada Mei 2026.















































