UU PFII Sudah Antisipasi Pencucian Uang, Libatkan PPATK

7 hours ago 12

KETUA Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) Mohamad Hekal menjamin Undang-undang PFII yang baru disahkan telah mengantisipasi risiko pencucian uang. Aturan tersebut kata dia, tertuang pada pasal 69 ayat 4 UU PFII yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna, Selasa, 21 Juli 2026.

Pernyataan Hekal itu merespons kekhawatiran masyarakat ihwal risiko aliran dana gelap yang masuk ke pusat keuangan internasional. “Kita menjaga komitmen Indonesia terkait hal tersebut,” ucap Hekal saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Poin tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ada pada pasal 69 ayat 4. Pasal tersebut bunyi: 'Kegiatan usaha yang dilakukan di PFll tunduk pada ketentuan yang mengatur mengenai anti pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan penyebaran senjata pemusnah massal, transparansi pemilik manfaat, dan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan serta pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional.’

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra itu juga menyebut langkah antisipasi lain ialah dengan melibatkan lembaga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam unsur dewan pertimbangan PFII. Lembaga yang dimaksud adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Dan dalam Dewan pertimbangan PFII juga didudukan Ketua PPATK,” ujar Hekal.

PFII merupakan kawasan keuangan dengan administrasi dan kekhususan hukum tertentu yang dibentuk untuk menarik investasi asing serta dana likuiditas internasional masuk ke ekosistem keuangan Indonesia. Keberadaan lembaga ini dikritik oleh sejumlah ekonom karena dinilai bakal menjadi surga pajak (tax haven) dan berisiko menjadi kawasan pencucian uang.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai pengesahan UU PFII menambah daftar kebijakan pemerintah yang bermasalah dan berisiko. Sebelumnya, revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juga memuat Pasal 50A yang kontroversial karena dinilai memberikan imunitas bagi investor pembeli instrumen obligasi khusus Danantara.

“Ini adalah satu paket amnesty bagi pengemplang pajak, dan dana-dana gelap lain. Instrumennya Patriot Bond, kawasannya melalui PFII. Tawarannya untuk cari pendanaan bukan soal imbal hasil yang menarik, tapi kekebalan hukum. Reputasi Indonesia makin mirip negara-negara low income country, bukan negara maju.” Kata Bhima lewat pernyataan tertulis.

Ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, juga mengkhawatirkan risiko serupa. “Ada potensi PFII akan dijadikan tempat pencucian uang jika pengawasan terhadap money laundering tidak ketat,” ucapnya.

Menurut Wijayanto, keuntungan yang ingin didapatkan dari investasi global bisa tak sebanding dengan risiko kerugiannya. “Jika akhirnya PFII menjadi tempat pencucian uang, ada kemungkinan kita mendapatkan sanksi dikeluarkan dari FATF (Financial Action Task Force) dan semakin sulit masuk OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Lalu, reputasi pemerintah pun akan jatuh dimata masyarakat dan dunia internasional,” ucapnya.

Pemerintah sudah mengantisipasi sederet risiko, termasuk pencucian uang. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan PFII, seperti halnya pusat keuangan internasional lain, menerapkan prinsip know your customer. Indonesia juga menaati konvensi internasional anti-money laundering. "Itu pasti akan di-protect sehingga ini bukan untuk dana-dana gelap," kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Parenting |