Dua Tersangka Kasus BI dan OJK Belum Ditahan, Ini Alasannya

4 hours ago 5

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan alasan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan belum ditahan. Ia menegaskan keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti pasti ada waktunya,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2026. Ia menyebut pelaksanaan penahanan bergantung pada pertimbangan penyidik, termasuk pengaturan waktu dan prioritas penanganan perkara lain yang lebih mendesak.

Setyo menegaskan penyidik harus segera menyelesaikan perkara yang sudah melalui upaya paksa dan memiliki batas masa penahanan. Namun, ia mengaku belum dapat memastikan waktu penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. “Semua kembali kepada independensi para penyidik,” kata Setyo.

Dua tersangka dalam kasus program sosial BI dan OJK yang belum ditahan adalah anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Satori (ST), dan Heri Gunawan (HG). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kedua tersangka menggunakan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi.

Keduanya juga memanipulasi pelaksanaan program sosial tersebut. Mereka mengakali realisasi kegiatan sosial Bank Indonesia dan OJK. “Contohnya, dana sosial untuk rumah tinggal layak huni (rutilahu) sebanyak 10 rumah, tetapi yang dibangun hanya dua rumah,” kata Asep.

Para tersangka kemudian memotret dua rumah tersebut seolah-olah telah membangun 10 rumah. Selain itu, Satori dan Heri memanipulasi laporan pertanggungjawaban dalam program sosial tersebut. Dana untuk delapan rumah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, keduanya juga dijerat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |