KPK Fokus Bidik Korporasi di Kasus TPPU Rita Widyasari

4 hours ago 5

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan penyidik saat ini memfokuskan penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari pada aspek korporasi. Mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terbukti menerima suap dan gratifikasi dari korporasi terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit.

“Kami sementara fokus pada korporasi, karena kami menilai korporasi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2026.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah sejumlah pengusaha dalam perkara ini, di antaranya rumah Said Amin dan Japto Soerjosoemarno. KPK juga menyita 104 kendaraan dan 30 jam tangan mewah dalam kasus tersebut.

Dalam penggeledahan rumah Robert Bonosusatya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita 26 dokumen dan 6 barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang, yakni Rp 788,45 juta, Sin$ 29.100, US$ 41.300, dan 1.045 poundsterling. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, total uang yang disita mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.

Terkait aliran uang dalam perkara tersebut, Setyo mengatakan pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menelusuri dan mengkajinya lebih lanjut. Menurut dia, penyidik tidak hanya menelusuri aliran dana, tetapi juga mendalami keterkaitannya dengan barang bukti yang telah disita.

KPK menangkap Rita Widyasari pada 2017. Saat ini, Rita menjalani hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 600 juta dalam kasus gratifikasi. Dalam sidang pada 6 Juli 2018, hakim juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Rita terbukti menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun untuk pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Selain itu, jaksa juga membuktikan Rita menerima gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebesar Rp 110 miliar.

Mutia Yuantisya dan Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |