KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dalam perkara suap impor barang. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penetapan tersangka Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan membuka jalan untuk mengungkap keterlibatan pegawai Ditjen Bea Cukai lainnya.
“KPK telah melakukan upaya paksa terhadap salah satu mantan pegawai berinisial BY. Dari situ, penyidik kemudian memeriksa sejumlah pihak untuk memastikan dan menguatkan persangkaan terhadap yang bersangkutan, sekaligus mengungkap keterlibatan pihak lain,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2026.
Ia menyebut pemeriksaan tersebut diharapkan menghasilkan informasi baru yang dapat memperkuat perkara. Namun, hingga kini ia mengaku belum memperoleh pembaruan terkait hasil pemeriksaan terbaru.
KPK telah memanggil sejumlah pegawai Ditjen Bea Cukai dalam kasuus ini, antara lain Muhammad Mahzun, Rahmat, dan Salisa Asmoaji. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menduga Salisa Asmoaji menerima dan mengelola uang dari perusahaan yang produknya dikenai cukai. Peran itu diduga dilakukan atas perintah Budiman Bayu Prasojo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan para pegawai Bea dan Cukai menyewa sejumlah apartemen yang digunakan sebagai rumah aman (safe house). Menurut dia, para pelaku kerap berpindah-pindah lokasi saat menjalankan praktik korupsi. “Para pelaku menyimpan barang-barang hasil kejahatan di safe house tersebut,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka suap impor di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.
Dari pihak swasta, tersangka meliputi pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan. Terbaru, KPK juga menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.
KPK menjerat Rizal, Sisprian, dan Orlando dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikr juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang tentang KUHP. Adapun Budiman Bayu Prasojo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikr juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang KUHP.


















































