KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

2 hours ago 6

KEDEPUTIAN Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Laporan tersebut tentang pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby kepada Raja Juli saat mereka melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.

Deputi Pencegahan KPK Aminudin mengatakan penolakan laporan tersebut berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. "KPK menolak laporan gratifikasi RJ," ucap Aminudin lewat keterangan tertulisnya pada Jumat, 17 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Aminudin menjelaskan penolakan laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli karena dugaan pemberian amplop itu telah berada di tahap penyidikan. Pengusutan tersebut lewat penyidikan kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang menjerat Suhardiman Amby.

"KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yg dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," katanya.

Sebelumnya, Raja Juli telah melaporkan gratifikasi berupa amplop dari Suhardiman Amby ke KPK pada Jumat, 3 Juli 2026. Pelaporan tersebut dilakukan pada hari yang sama saat Raja Juli menggelar jumpa pers ihwal Suhardiman yang memberikan amplop dalam dugaan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas atau HPT di Kabupaten Kuantan Singingi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya tengah mendalami laporan gratifikasi amplop Raja Juli tersebut lewat Direktorat Pencegahan KPK. "Di konteks pencegahan ini juga masih berjalan prosesnya untuk verifikasi dan analisis," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.

Budi menjelaskan, direktorat pencegahan tengah berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk menentukan langkah lanjutan dari laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli. Budi mengatakan pendalaman tersebut juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

"Ada beberapa aturan memang apakah kemudian atas laporan penolakan gratifikasi itu dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti. Kami akan lihat ya unsur-unsur dalam materi laporan penolakan gratifikasi tersebut," ujarnya.

Raja Juli Antoni mengklaim mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby seusai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dia mengklaim bahwa ajudannya menyerahkan kembali amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni atau 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Pernyataan itu ia sampaikan setelah penyidik KPK membuka peluang memeriksanya dalam penyidikan dugaan suap pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi. Kasus tersebut menyeret Suhardiman Amby yang diduga menerima gratifikasi atau penerimaan lain terkait pelepasan kawasan hutan.

Raja Juli mengatakan, audiensi dengan Suhardiman berlangsung secara terbuka atas permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Kementerian, katanya, memiliki surat permohonan, daftar hadir, dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

Ia mengatakan baru menyadari adanya amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena merasa tak berhak. “Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut. Saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli.

Read Entire Article
Parenting |