Polisi Serahkan Don Ritto ke Kejaksaan Agung

2 hours ago 7

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyerahkan advokat Don Ritto alias Idon ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Polisi telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka tiga perkara korupsi sebelum penyidikannya diambil alih kejaksaan.

Don Ritto keluar dari ruang tahanan Polda Metro Jaya pada siang hari, sekitar pukul 13.45. Ia mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye dan celana pendek.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pengacara itu juga memakai masker wajah dan menolak menjawab rentetan pertanyaan dari wartawan, termasuk soal asal-usul uang yang disita oleh polisi. “Itu buat pembangunan pelabuhan, Pak? Emas dan duitnya punya Pak Don atau gimana, Pak?” tanya wartawan. Don Ritto tidak menjawab pertanyaan itu.

Ia juga bungkam ketika wartawan bertanya, “Pak Don ada yang mau disampaikan, Pak Don? Itu beneran duitnya untuk bikin pelabuhan, Pak Don?” Siapa pengusahanya, Pak?”

Don Ritto diduga terlibat dalam tiga kasus berbeda yaitu korupsi di PT Asabri, pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia.

Ketiga kasus itu juga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Febrie dan Don Ritto sama-sama lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Pengacara Don Ritto, Handika Honggowoso, bercerita kliennya langsung ditangkap dan ditahan tidak lama setelah ada penggeledahan. “Itu Kamis jam dua pagi. Kami coba akses beliau, menanyakan kepada penyidik, tetapi penyidik menyampaikan kalau belum tahu di mana Pak Idon berada,” tutur Handika di depan rumah tahanan atau Rutan Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Juli 2026.

Polisi menggeledah dua tempat usaha milik Don Ritto pada Rabu, 8 Juli 2026 lalu. Kedua tempat itu adalah Kafe de’Clan Signature serta Koin Money Changer di bilangan Jakarta Selatan.

Handika mengatakan dirinya baru bisa bertemu saat Don Ritto diperiksa pada Sabtu, 11 Juli 2026. “Kami datang, kemudian kami masuk di ruang penyidik. Itulah pertama kali kami baru bisa ketemu dengan Pak Idon,” ujar Handika. 

Menurut Handika, kliennya sudah menjelaskan secara gamblang apa yang diketahui terhadap semua alat bukti dalam pemeriksaan tersebut. Termasuk uang miliaran rupiah yang disita dari dua tempat usaha Don Ritto.

Kepada Handika, Don Ritto mengklaim uang yang disita di dua lokasi tersebut bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi. “Itu adalah (uang) hasil kerja sama,” tutur Handika. 

Menurutnya, Don Ritto menjalin kerja sama dengan seorang pengusaha dalam proyek pembangunan dermaga pelabuhan di Kalimantan Timur. “Kami tidak berani menyebut (identitas pengusahanya),” ucap Handika.

Selain itu, Handika juga mengklaim, Don Ritto sama sekali tidak berkaitan dengan tiga perkara korupsi yang kini menjerat kliennya itu. Don Ritto, menurut Handika, tidak mengetahui urusan suplai batu bara dari perusahaan yang diduga berafiliasi dengan Febrie. 

Ia juga mengklaim barang bukti yang disita dari Kafe de’Clan dan Koin Money Changer tidak berhubungan dengan dua perkara korupsi lain, yaitu PT Asabri dan PT Jiwasraya. “Tidak ada hubungan dengan urusan itu, (Don Ritto) ngerti aja tidak,” ucap Handika.


Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |