TEMPO.CO, Solo - Pemenuhan hak-hak eks karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) hingga kini masih belum jelas. Nilai total hak-hak eks karyawan yang belum dibayarkan tersebut mencapai Rp 337 miliar.
Tim Advokasi Korban PHK Sritex dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah mengemukakan hal itu kepada wartawan di Solo, Senin, 19 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim tersebut terdiri atas Asnawi dan Machasin Rohman, selaku pengacara eks karyawan Sritex yang ditunjuk oleh pengurus DPD KSPSI Jawa Tengah. Keduanya juga merupakan pengurus DPD KSPSI Jawa Tengah. Selain itu ada M Hudallah selaku Ketua Harian untuk Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit KSPSI.
Tim advokasi tersebut mengklaim telah mendapatkan mandat resmi dari ribuan karyawan Sritex yang di-PHK untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak mereka.
Hudallah mengungkapkan pada hari ini mereka telah bertemu dengan kurator Sritex di Solo. Timnya meminta agar hak-hak eks karyawan korban PHK perusahaan dengan besaran senilai total Rp 337 miliar segera dipenuhi.
"Kami telah mendapatkan mandat agar berkomunikasi dengan tim kurator terkait dengan hak-hak mereka yang belum terpenuhi," ungkap Hudallah.
Dia menyebut setidaknya ada 8.475 korban PHK yang secara resmi meminta pihaknya berjuang bersama menuntut hak-haknya.
Machasin menambahkan hak-hak eks karyawan tersebut ada empat item. Pertama adalah pesangon untuk 8.475 eks karyawan itu dengan total nominal senilai lebih dari Rp 311 miliar 202 juta. Lalu kedua pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2025 dengan nominal total lebih dari Rp 24 miliar 36 juta.
"Kewajiban dari perusahaan untuk memberikan THR, dan karena ini kondisinya sudah di kurator maka kami mengkomunikasikannya kepada kurator," kata dia.
Berikutnya, diketahui pada bulan Februari 2025 ada pemotongan gaji karyawan sebanyak 8.475 orang tersebur. Ada berapa item untuk pemotongan gaji yaitu di antaranya uang simpanan wajib di koperasi, tagihan pembayaran utang di bank, dan ada tagihan di koperasi sendiri untuk pinjaman.
"Yang mana uang tersebut sudah dipotong oleh payroll atau pemotong gaji dari setiap karyawan yang jumlahnya keseluruhan ada Rp 386.170.000 dan ada yang sejumlah Rp 558 juta - Rp 680 juta, itu gabungan dari potongan uang gaji untuk potongan uang yang ada di koperasi," tutur dia.
Selanjutnya, Machasin menyebut ada juga pemotongan gaji dari setiap karyawan di bulan Februari 2025 untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tapi diketahui tidak terbayarkan ke BPJS.
Berdasar pertemuan dengan tim kurator, Asnawi menyatakan kepada kurator agar segera memenuhi hak korban PHK Sritex. Pihaknya juga mendorong kurator segera menjual aset. Sritex agar bisa digunakan untuk membayar hak pekerja yang di-PHK.
"Tim advokasi korban PHK Sritex dari KSPSI Jawa Tengah akan mengawal proses pemenuhan hak bagi pekerja yang di-PHK," ucap dia menegaskan.
Hingga berita ini ditulis sekitar pukul 16.00 WIB, upaya Tempo meminta konfirmasi kepada kurator Sritex, Denny Ardiansyah soal pertemuan dengan Tim Advokasi eks karyawan Sritex dari KSPSI hari ini belum mendapatkan respons. Pesan yang dikirim Tempo kepada Denny melalui aplikasi WhatsApp belum dijawab.