Yogyakarta Siapkan Aturan Baru Kawasan Sumbu Filosofi

9 hours ago 2

TEMPO.CO, Yogyakarta - Keraton Yogyakarta, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyiapkan peraturan baru untuk kawasan Sumbu Filosofi. Sumbu Filosofi Yogyakarta merupakan konsep tata ruang imajiner yang menghubungkan Tugu Pal Putih, Keraton Yogyakarta, dan Panggung Krapyak. Garis imajiner tata ruang ini telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia Tak Benda pada 18 September 2023.

Peraturan baru itu dibuat bersama untuk memperjelas bagaimana aturan main dan ketentuan yang jadi pedoman dalam rencana penataan dan pengembangan kawasan tersebut ke depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan bahwa regulasi terkait Sumbu Filosofi penting karena ada hal-hal yang sifatnya lex specialis atau khusus untuk penyusunannya. Bentuk regulasi yang akan dikeluarkan Pemerintah Kota Yogyakarta berupa Peraturan Wali Kota atau Perwal. Perwal ini akan memuat pedoman-pedoman teknis apa saja hal-hal yang bisa dan tidak bisa dilakukan di zona-zona Sumbu Filosofi itu. Sebagai warisan dunia, Sumbu Filosofi dibagi menjadi zona inti (core zone), zona penyangga (buffer zone) dan zona pengembangan (widder setting).

"Jadi aturan itu nanti yang akan memberikan kejelasan untuk penataan dan pengembangan di kawasan sumbu filosofi," kata Hasto, Kamis 15 Mei 2025.

Aturan Pembangunan hingga Pariwisata

Hasto menambahkan, aturan yang disiapkan untuk Sumbu Filosofi meliputi penyelesaian pembangunan, lingkungan, penanggulangan bencana alam dan kesiapsiagaan bencana, pengembangan pariwisata, serta masyarakat sekitar. Misalnya, terkait penyelesaian pembangunan akan diatur batas maksimal ketinggian bangunan-bangunan yang berada di kawasan Sumbu Filosofi.

Hasto melanjutkan, pengelolaan sumbu filosofi sebagai warisan dunia dilakukan dalam batas administratif Kota Yogyakarta. Di  sebelah utara ada di Jalan Wolter Monginsidi-Jalan Sarjito, sebelah timur ada Sungai Code, sebelah barat Sungai Winongo dan sebelah selatan batas administratif Kota Yogyakarta. 

Hasto menegaskan keberadaan perwal untuk melindungi sumbu filosofi sebagai warisan dan kejelasan untuk penataan serta pengembangan di kawasan tersebut. Setelah poin-poin substansi dalam perwal disepakati semua pihak terkait, akan diproses untuk disahkan menjadi Perwal.

Melindungi Sumbu Filosofi

Perwakilan Keraton Yogyakarta, Penghageng Datu Dana Suyasa Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, mengatakan adanya aturan teknis Sumbu Filosofi diharapkan dapat melindungi kawasan itu lewat batasan-batasan penataan yang telah disepakati.

Menurut putri sulung Raja Keraton Sri Sultan Hamengku Buwono X itu, penataan Sumbu Filosofi sebagai warisan dunia tak benda merupakan bagian amanah dari UNESCO. “Adanya aturan itu untuk menjaga kawasan tersebut, juga ditata supaya tidak kumuh dan penuh (terlalu padat)," kata dia.

Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya menuturkan, untuk menjaga kelestarian di kawasan Sumbu Filosofi, Pemerintah Kota Yogyakarta tahun 2024 telah mengeluarkan Peta Jalan Pola Sumbu Filosofi yang masuk dalam kategori Peraturan Wali Kota. “Peraturan Wali Kota tersebut tidak hanya bicara peta jalan seluruh hal, tetapi juga menyangkut operasionalisasi dalam bentuk pedoman teknis,” kata Aman.

Read Entire Article
Parenting |