Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun dari Penyalahgunaan BBM-LPG

6 hours ago 9

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap 665 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi sepanjang 2025 hingga awal 2026. Kasus tersebut terjadi di 33 provinsi di Indonesia.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin, mengatakan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1,2 triliun. Nunung merinci, angka tersebut berasal dari potensi kerugian penyalahgunaan BBM bersubsidi sebesar Rp 516,8 miliar dan LPG bersubsidi sebesar Rp 749,2 miliar.

“Ini angka yang cukup signifikan. Subsidi yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat tidak mampu justru disalahgunakan,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2026.

Nunung menegaskan Polri akan menindak tegas seluruh pihak yang menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi. Ia juga memastikan tidak akan memberi ruang bagi pihak yang melakukan praktik ilegal tersebut.

Ia turut memperingatkan pihak-pihak yang merasa memiliki kuasa dan keberanian untuk memberikan perlindungan (backing) kepada pelaku usaha curang. “Khususnya terhadap anggota Polri dan anggota TNI, kami akan bekerja sama dengan Puspom TNI untuk menindak tegas para pelaku. Anda nekat, saya sikat,” kata dia.

Bareskrim telah mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi sepanjang 2025 hingga awal 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 672 tersangka dari 33 provinsi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Irhamni, merinci sebanyak 568 kasus terjadi sepanjang 2025 dengan 583 tersangka. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 1.182.388 liter solar, 127.019 liter pertalite, 17.516 tabung gas 3 kilogram, 516 tabung gas 5,5 kilogram, 4.945 tabung gas 12 kilogram, 422 tabung gas 50 kilogram, serta 353 truk roda empat dan enam.

Sementara itu, sepanjang Januari hingga awal April 2026, polisi mengungkap 96 kasus dengan 89 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 112.663 liter solar, 7.096 tabung gas 3 kilogram, 425 tabung gas 5,5 kilogram, 3.113 tabung gas 12 kilogram, 315 tabung gas 50 kilogram, serta 79 unit truk roda empat dan enam.

Irhamni menyebut penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar. Penyidik juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Pilihan Editor: Akankah Penyidikan Cukai Ilegal Menjerat Bos Pabrik Rokok

Read Entire Article
Parenting |