Nama-nama yang Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari

9 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya pada 14 hingga 15 Mei 2025 di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

"Penggeledahan dilaksanakan sejak pukul 20.00 WIB (tanggal 14 Mei) hingga berakhir pada pukul 01.00 WIB (tanggal 15 Mei)," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita 26 dokumen dan enam barang bukti elektronik. Selain itu, turut diamankan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni Rp 788.452.000, SGD 29.100 (dolar Singapura), US$ 41.300 (dolar Amerika Serikat), dan 1.045 poundsterling. Jika dikonversikan, total uang yang disita mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Kilas Balik Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Rita Widyasari ditangkap KPK pada 2017. Pada saat itu, Rita sedang menjalani masa jabatan keduanya sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Rita mulai menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada 2010 dan terpilih kembali pada 2015. Pada 10 Oktober 2017, Rita diganti oleh wakilnya, Edi Damansyah, setelah KPK menahan Rita dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Rita divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 dari rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Rita dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Hakim juga mencabut hak politik Bupati Kutai Kartanegara selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman. Vonis hakim yang diketuai Sugiyanto ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Gratifikasi sebesar Rp 110 miliar lebih ini terkait permohonan izin perusahaan dan proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dikumpulkan oleh Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11 dalam perkara yang sama.

Catatan hakim menyebutkan, Rita Widyasari terbukti menerima uang melalui Khairudin  Rp 2,53 miliar dari pemohon penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Izin Lingkungan pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Kutai Kartanegara. Berikut ini alurnya.

Penerimaan Rp 220 juta secara bertahap sejak 2014-2017 dari 27 pemohon penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada BPLHD Kutai Kartanegara. Penerimaan Rp 49,548 miliar secara bertahap dari Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi terkait proyek-proyek.

Di antara proyek itu adalah pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru Kabupaten Kutai Kartanegara, proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir, proyek Kembang Janggut Kelekat Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.

Pengumpulan uang melalui Khairudin berikutnya, yaitu Rp 3,814 miliar secara bertahap sejak 2010-2016 dengan rekanan pelaksana proyek pada Dinas Perkebunan dan Perhutanan Kutai Kartanegara. Fulus sebesar Rp 12,498 miliar secara bertahap sejak 2012-2016 dari rekanan pelaksana proyek Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kutai Kartanegara.

Gratifikasi Rita Widyasari berikutnya Rp 490 juta secara bertahap sejak 2014-2016 dari rekanan pelaksana proyek Diskominfo Kutai Kartanegara melalui Junaedi Sebesar Rp 181 juga secara bertahap pada 2017. Dari rekanan pelaksanaan proyek Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Kartanegara Rp 5,579 miliar serta dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara  Rp 36,393 miliar sejak 2012-2016.

Pada saat ini, KPK membidik Rita Widyasari dalam kasus TPPU. Dugaan pencucian uang ini merupakan bagian dari pengembangan perkara gratifikasi yang menyeret Rita. Hal ini untuk mengoptimalkan asset recovery atau pengembalian hasil korupsi mantan bupati Kutai Kartanegara tersebut kepada negara.

Kasus gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari pun menyeret nama Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Japto menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Total 6 jam Japto diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan," kata Japto saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 26 Februari 2025.

Ditanya soal hubungannya dengan Rita Widyasari, Japto pun enggan berkomentar. "Tanya sama Rita, jangan tanya sama saya," kata Japto.

Nama Japto tiba-tiba muncul dalam pusaran gratifikasi Rita dari perusahaan-perusahaan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara. Ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK sejalan dengan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 itu.

Sebelum diperiksa, KPK lebih dulu melakukan penggeledahan di rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 4Februari 2025. Dalam penggeledahan itu lembaga antirasuah menyita uang tunai dengan total Rp 56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil. 

Ade Ridwan Yandwiputra, M Rosseno Aji, M. Raihan Muzzaki, dan Raden Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |