Prancis Setujui RUU Larangan Medsos Anak di Bawah 15 Tahun

3 hours ago 7

NEGARA Prancis selangkah lebih dekat menjadi negara pertama di Uni Eropa yang melarang penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 15 tahun. Parlemen negara itu telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang juga melarang penggunaan telepon seluler di sekolah.

Pengesahan RUU tersebut masih menunggu persetujuan Dewan Konstitusi Prancis sebelum resmi berlaku. Jika disahkan, kebijakan itu akan mengikuti langkah Australia yang lebih dulu menerapkan aturan serupa pada 2024.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Undang-undang baru itu bertujuan mengurangi dampak negatif penggunaan media sosial terhadap kesehatan anak,” demikian bunyi laporan Engadget, 21 Juli 2026.

Selain membatasi akses media sosial bagi anak-anak, aturan tersebut juga mengatur pelarangan penggunaan telepon seluler di sekolah serta memperkenalkan ketentuan baru mengenai cara platform media sosial beriklan. Regulator Prancis juga mengusulkan penggunaan teknologi verifikasi usia untuk memastikan pengguna telah memenuhi batas usia minimum sebelum membuat akun.

Namun, hingga kini pemerintah belum menetapkan mekanisme verifikasi usia yang wajib diterapkan oleh platform media sosial. Keputusan mengenai sistem tersebut diperkirakan akan berada di bawah kewenangan ARCOM, regulator komunikasi digital Prancis, yang juga akan mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.

Presiden Emmanuel Macron meminta agar aturan itu dapat diberlakukan mulai awal tahun ajaran baru pada September. Dalam unggahan di platform X, Macron menyampaikan apresiasi kepada parlemen atas pengesahan RUU tersebut. Sebelumnya, ia juga telah meminta agar proses pembahasan dan pemungutan suara dipercepat.

Prancis bukan satu-satunya negara yang mempertimbangkan pembatasan media sosial bagi anak-anak. Inggris telah menerapkan sebagian kebijakan melalui persyaratan verifikasi usia dalam Online Safety Act, sementara Denmark tengah menyiapkan aturan serupa. Di Kanada, regulator juga mengajukan RUU pada Juni lalu untuk melarang penggunaan media sosial bagi anak berusia 16 tahun ke bawah.

Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut masih menjadi sorotan. Sejumlah penelitian yang diterbitkan pada April dan Juni menunjukkan banyak anak di Australia tetap dapat mengakses media sosial setelah larangan diberlakukan. Salah satu penyebabnya diduga karena sistem verifikasi usia yang diterapkan platform masih belum berjalan secara efektif.

Read Entire Article
Parenting |