Sidang Hasto: Penyelidik KPK Mengaku Kehilangan Jejak Harun Masiku di Grand Hyatt

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo mengaku bersama timnya kehilangan jejak Harun Masiku pada saat mengintai di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat. Dia berkata Harun Masiku kabur dari pengawasan tim KPK karena dibantu Nurhasan.

Informasi itu didapat Arif dari posko karena sinyal lokasi dari nomor handphone Harun Masiku yang disadap tiba-tiba hilang. Kemudian, Arif mendapat panggilan dari posko yang menyampaikan bahwa ada komunikasi antara Nurhasan dan Harun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada saat kami kehilangan posisi Harun di Grand Hyatt," kata Arif pada saat memberikan kesaksian di sidang terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025.

Karena nomor handphone Harun tak bisa dilacak, Arif pun meminta posko untuk melacak nomor handphone Nurhasan. Tim Kedeputian Penindakan KPK mendapati bahwa dalam komunikasi tersebut, Harun dalam kondisi panik. Harun Masiku meminta Nurhasan menjemputnya karena ada pertemuan di DPP PDIP.

Ketika mendapat lokasi Nurhasan, tim Arif pun mengenjar mereka. Namun karena kondisi lalu lintas di sekitar Grand Hyatt macet, tim penyelidik kehilangan jejak mereka. Padahal, penyelidik sudah berusaha mengejar Harun dan Nurhasan dengan keluar mobil dan berlari.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caon legislatif PAW DPR periode 2019-2024. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah menyuap Wahyu Setiawan.

Dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana itu, Jaksa membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Selain menyuap, jaksa mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.

Perintangan penyidikan ini dilakukan dengan cara memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. Perintah itu diberikan melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan.

"Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.

Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Read Entire Article
Parenting |